KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) menekankan perlunya dukungan untuk memperkuat posisi Indonesia di persaingan industri aset kripto global. Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform offshore tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing.
Baca Juga: RMK Energy (RMKE) Catat Volume 1,5 Juta Ton di Januari, Catat Katalis Kinerjanya Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menyebutkan tingginya biaya transaksi antara platform pedagang yang berizin resmi dari OJK dibandingkan dengan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Untuk menarik pasar ini, menurut Subani, Indonesia memerlukan insentif yang lebih kompetitif. Adapun menurut pantauan, hingga saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara
platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. "Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif," jelas Subani dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2026). Di sisi lain Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, juga turut menegaskan pentingnya strategi untuk menahan minat konsumen agar tidak beralih ke platform asing. “Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri,” tambah Robby. Oleh sebab itu, sebagai upaya Bursa Kripto CFX membuat pasar Indonesia lebih kompetitif, Subani menyatakan pihaknya berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04% per transaksi.
Baca Juga: IHSG Bangkit, Ini Aset Investasi Rekomendasi dari BRI Danareksa Subani mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026 . Kata Subani, bursa perlu mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif maknanya sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. "Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," pungkas Subani. Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas pelaku usaha kripto di Indonesia masih belum mencetak keuntungan. Hingga akhir 2025, sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tercatat mengalami kerugian, meski jumlah pengguna kripto nasional terus meningkat. Data OJK menunjukkan, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 482,23 triliun, turun signifikan dibandingkan Rp 650 triliun pada 2024. Padahal, jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah menembus lebih dari 20 juta akun.
OJK menilai kondisi ini dipicu oleh belum optimalnya aktivitas transaksi di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News