KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan jumlah transaksi aset digital kripto secara bulanan (month-to-month). Hingga Februari 2026, transaksi aset kripto di Indonesia turun sekitar 16,9% dari Rp 29,28 triliun menjadi Rp 24,33 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan penurunan jumlah transaksi kripto di Indonesia dipengaruhi oleh faktor global terutama geopolitik Timur Tengah.
Baca Juga: Beban Meningkat, Rugi Wijaya Karya (WIKA) Naik 328,30% ke Rp 9,7 Triliun di 2025 "Ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global," ujar Adi pada Konferensi Pers RDKB, Senin (6/4/2026). Di tengah penurunan transaksi, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan ekosistem kripto domestik melalui langkah-langkah struktural. "Kami ingin mendorong penguatan ekosistem kripto ini lebih kredibel dilandasi dengan literasi inklusi keuangan yang kuat, berintegrasi dan terlindungi," kata Adi. Selain itu, OJK juga memperkuat tata kelola pelaku industri, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Dalam aspek regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas terkait telah mengadopsi prinsip
same activity, same risk, same regulation, sehingga pengaturan aset kripto di Indonesia disejajarkan dengan praktik terbaik internasional.
Baca Juga: OJK Sebut 15 Perusahaan Antre di Pipeline IPO, Total Mencapai Rp 1,38 Triliun Pengawasan juga diperketat melalui penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center. Dari sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 serta melakukan penyempurnaan ketentuan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Salah satu penguatan aturan menegaskan bahwa penyelenggara wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam proses perdagangan maupun penyimpanan aset. Ke depan, OJK juga tengah mengkaji pengaturan aktivitas pasar primer dalam ekosistem kripto. Saat ini, regulator baru mengatur perdagangan di pasar sekunder. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pelaku usaha domestik di sektor kripto serta memperluas pilihan instrumen bagi investor dalam negeri, yang selama ini masih didominasi aset kripto global.
Inisiatif tersebut turut didorong oleh perkembangan inovasi, termasuk munculnya pelaku yang bergerak di bidang tokenisasi aset nyata (
real world asset tokenization) dari hasil sandbox OJK. Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga mewajibkan penerapan knowledge test bagi calon investor kripto. Kebijakan ini bertujuan memastikan investor memahami karakteristik, mekanisme, serta risiko investasi sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: IHSG Melemah ke 6.971 di Sesi Pertama Senin (6/4), Top Lorsers LQ45: BREN, DSSA, MAPI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News