Transaksi Local Currency Melonjak 163%, Pemerintah Kurangi Ketergantungan Dolar AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan transaksi mata uang lokal alias Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional, seiring lonjakan nilai transaksi dan meningkatnya partisipasi pelaku usaha.

Pada periode Januari–Februari 2026, nilai transaksi LCT tercatat mencapai sekitar US$ 8,45 miliar, meningkat 163,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 3,21 miliar. Jumlah pengguna juga naik signifikan menjadi 14.621 pada Februari 2026, dengan rata-rata bulanan mencapai 16.030 pengguna jauh di atas rata-rata tahun 2025 yang sebesar 9.720 pengguna.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan tren positif ini menunjukkan semakin luasnya adopsi LCT di pasar. “Transaksi LCT telah menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam nilai, partisipasi, dan adopsi pasar,” ujarnya dalam rilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 


Baca Juga: IKAPI Perkuat Solidaritas dan Komitmen Tangani PKPU-Kepailitan

Ia menambahkan, pengembangan LCT menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS, sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara.

Struktur perdagangan Indonesia dinilai mendukung perluasan LCT, mengingat mayoritas mitra dagang utama berasal dari negara dengan ekonomi non-dolar. Hal ini tercermin dari surplus perdagangan yang konsisten, mencapai sekitar US$ 1,27 miliar pada Februari 2026, yang didorong oleh ekspor nonmigas seperti batu bara, minyak sawit, serta besi dan baja.

Saat ini, kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam transaksi LCT masih berada di kisaran 10% hingga 19%, yang menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk ekspansi.

Sejak diluncurkan pada 2018, implementasi LCT terus berkembang dan kini telah mencakup berbagai sektor utama seperti manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa. Pada 2025, kerja sama LCT telah terjalin dengan enam mitra utama, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa melalui dolar AS. Skema ini didukung oleh tiga komponen utama, yakni fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Untuk mempercepat implementasi, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini bertujuan memperkuat koordinasi, mengembangkan kebijakan, serta mendorong adopsi LCT khususnya dalam kegiatan ekspor-impor.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha, termasuk penyederhanaan proses transaksi guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya.

“Pengembangan LCT merupakan langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kerentanan eksternal, dan memperkuat kerja sama keuangan multilateral,” kata Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News