JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Tapi, gara-gara ada keberatan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), BEI akan memberlakukan aturan itu secara bertahap. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku masih menunggu surat resmi dari APEI tentang masukan mereka atas aturan ini. "Arahnya, tidak semua aturan baru akan berlaku," ujarnya, kemarin. Menurut Nurhaida, salah satu aturan yang kemungkinan ditunda adalah sistem transaksi margin real time. Sebabnya, sistem teknologi para Anggota Bursa (AB) belum sepenuhnya siap. Tapi, daftar saham transaksi margin tetap memakai aturan baru.
Transaksi Margin Akan Berjalan Bertahap
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Tapi, gara-gara ada keberatan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), BEI akan memberlakukan aturan itu secara bertahap. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku masih menunggu surat resmi dari APEI tentang masukan mereka atas aturan ini. "Arahnya, tidak semua aturan baru akan berlaku," ujarnya, kemarin. Menurut Nurhaida, salah satu aturan yang kemungkinan ditunda adalah sistem transaksi margin real time. Sebabnya, sistem teknologi para Anggota Bursa (AB) belum sepenuhnya siap. Tapi, daftar saham transaksi margin tetap memakai aturan baru.