JAKARTA. Tak lama lagi, pilihan saham untuk transaksi margin akan bertambah tiga kali lipat! Saham margin dan short sell yang tadinya cuma 57 saham ditambah menjadi 179 saham. Aturan transaksi margin baru ini akan berlaku awal Februari 2017. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merevisi dua beleid. Pertama, Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kedua, Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Selain daftar saham yang bertambah panjang, ada pula perubahan lain dalam transaksi margin. Pertama, BEI akan mengelompokkan anggota bursa (AB) jadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Transaksi margin saham dibuka lebar
JAKARTA. Tak lama lagi, pilihan saham untuk transaksi margin akan bertambah tiga kali lipat! Saham margin dan short sell yang tadinya cuma 57 saham ditambah menjadi 179 saham. Aturan transaksi margin baru ini akan berlaku awal Februari 2017. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merevisi dua beleid. Pertama, Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kedua, Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Selain daftar saham yang bertambah panjang, ada pula perubahan lain dalam transaksi margin. Pertama, BEI akan mengelompokkan anggota bursa (AB) jadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).