Transaksi MDR QRIS hingga Rp 500 Ribu Bebas Biaya, AstraPay Sebut UMKM Pasti Senang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi hingga Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Adapun aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2024, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Menanggapi hal itu, platform dompet digital AstraPay menyatakan aturan tersebut tentu akan berdampak baik untuk UMKM, terlebih masih adanya tantangan dari sisi perekonomian.

"Jadi, buat para UMKM tentu sangat senang," ucap Chief Marketing Officer AstraPay, Reny Futsy Yama saat menghadiri Astra Auto Fest 2024 di Jakarta Selatan, Jumat (15/11).


Namun, Reny menyampaikan industri juga sempat bertanya-tanya mengenai aturan baru tersebut. Apabila penerapan 0% diberlakukan untuk transaksi hingga Rp 500 ribu, tentu akan berimbas terhadap pelaku di industri. Sebab, untuk menyelenggarakan bisnis teknologi itu tak murah. 

Baca Juga: AstraPay Targetkan Total Pengguna 16,5 Juta pada Tahun 2025

Meskipun demikian, Reny menyebut AstraPay akan tetap mendukung regulasi dari pemerintah. Dia bilang upaya diskusi juga dilakukan dengan regulator, supaya pelaku di industri bisa tetap mendapatkan keuntungan atau bisa cover operasional bisnis. 

"Dengar-dengar BI akan memberikan insentif juga kepada para pelaku bisnis. Dengan demikian, regulasinya tetap jalan dengan menguntungkan masyarakat dan tak merugikan juga bagi para pelaku industri," kata Reny.

Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. 

Industri tersebut, meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000, dan 0% untuk transaksi di bawah Rp 100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih