JAKARTA. Pengembalian batasan nominal transaksi pada sistem real time gross settlement (RTGS) ke tempat semula, yaitu minimal Rp 100 juta per transaksi diperkirakan akan meningkatkan volume transaksi di RTGS. Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto menyampaikan, volume transaksi melalui RTGS akan naik karena dari minimal Rp 500 juta per transaksi menjadi Rp 100 juta per transaksi. “Yang tadinya bisa melalui kliring maka dengan kebijakan itu penggunaan RTGS semakin banyak,” katanya, kemarin.
Transaksi melalui RTGS diperkirakan akan naik
JAKARTA. Pengembalian batasan nominal transaksi pada sistem real time gross settlement (RTGS) ke tempat semula, yaitu minimal Rp 100 juta per transaksi diperkirakan akan meningkatkan volume transaksi di RTGS. Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto menyampaikan, volume transaksi melalui RTGS akan naik karena dari minimal Rp 500 juta per transaksi menjadi Rp 100 juta per transaksi. “Yang tadinya bisa melalui kliring maka dengan kebijakan itu penggunaan RTGS semakin banyak,” katanya, kemarin.