Transaksi mencurigakan di pasar modal melonjak selama pandemi corona



KONTAN.CO.ID - Transaksi mencurigakan di pasar modal mengalami lonjakan drastis selama masa pandemi virus corona Covid-19.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada lonjakan kasus laporan transaksi mencurigakan di Pasar Modal hingga 240%.

Jika tahun lalu pada periode yang sama hanya ada 10 laporan, pda tahun ini selama masa pandemi ada 34 laporan transaksi mencurigakan di pasar modal.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam diskusi Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalacces.id, di Sabtu, 26 September 2020.

Transaksi Mencurigakan Selama Pandemi Covid-19  
  Sebelum Covid Selama Covid  % 
Penipuan 859 1115         29.80
Korupsi 388 292      (24.74)
Narkotika 129 90      (30.23)
Perpajakan 124 109      (12.10)
Terorisme 61 125      104.92
Perjudian  216 73      (66.20)
Penggelapan 81 80         (1.23)
Perbankan 50 48         (4.00)
Pencurian 24 1      (95.83)
Pasar Modal 10 34      240.00
Penyuapan 55 21      (61.82)
Lingkungan Hidup 8 3      (62.50)
Kehutanan 3 1      (66.67)
Sumber : PPATK      
"Kenaikan transaksi mencurigakan terutama terjadi pada Mei-Juni," kata Dian Ediana Rai. Hanya saja ia tidak memperinci bentuk transaksi mencurigakan yang ia maksud karena laporan PPATK merupakan laporan intelijen.

Pada kesempatan itu Dian juga mengungkapkan upaya PPATK untuk melacak transaksi mencurigakan yang terjadi di industri e-commerce atau Perdagangan Dengan Sistem Elektronik (PMSE).

Karena itulah saat ini PPATK tengah menyusun aturan agar bisa meminta pelaku PMSE untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Ia mencontohkan misalnya ada transaksi sebuah lukusan atau barang tertentu seharga Rp 10 miliar, di situs online.

Jika transaksi itu dilaporkan oleh PMSE, maka PPATK akan menelusuri transaksi itu apakah nilai wajar dari objek transaksi dan siapa pelaku transaksi dan lain-lain.

Untuk itulah PPATK mengimbau para pelaku PMSE turut menerapkan standar penanganan risiko dengan know your customer (KYC) baik pedagang maupun konsumen di ecommerce tersebut.

Dian mengakui saat ini modus pencucian uang makin berkembang pesat. Dalam identifikasi PPAT, ada kecenderungan pelaku professional money launderer terutama para ahli bidang keuangan dan ahli hukum.

Ia mencontohkan transaksi pencucian uang profesional ini biasanya melibatkan pengacara, notaris, akuntan publik, juga konsultan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar