JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menilai, adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan Menteri Agama tersebut. "Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU" kata Agus melalui pesan singkat, Senin (26/5).Lebih lanjut menurut Agus, LHA yang disampaikan kepada KPK tidak hanya terkait Suryadharma, tetapi juga terkait dengan pihak-pihak lain yang yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Kata Agus, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar. Bahkan, menurut dia, transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma nilainya mencapai miliaran rupiah. Adapun LHA tersebt didasarkan pada pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji tahun 2004 sampai dengan 2012. Dari pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Transaksi mencurigakan terkait SDA Rp 230 miliar
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Suryadharma Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menilai, adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan Menteri Agama tersebut. "Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU" kata Agus melalui pesan singkat, Senin (26/5).Lebih lanjut menurut Agus, LHA yang disampaikan kepada KPK tidak hanya terkait Suryadharma, tetapi juga terkait dengan pihak-pihak lain yang yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Kata Agus, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar. Bahkan, menurut dia, transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma nilainya mencapai miliaran rupiah. Adapun LHA tersebt didasarkan pada pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji tahun 2004 sampai dengan 2012. Dari pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.