KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menghebohkan pasar. Lantaran manajemen meminta otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi atas saham MNCN akibat adanya dugaan transaksi ilegal. Tak sedikit pelaku pasar yang memperbincangkan kejadian ini. Tak sedikit pendapat dari mereka yang menduga kejadian MNCN mirip seperti kasus repo saham PT Hanson Internasional Tbk yang akhirnya dimenangkan oleh Benny Tjokro. Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016, Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.
Transaksi MNCN mirip kasus repo MYRX
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menghebohkan pasar. Lantaran manajemen meminta otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi atas saham MNCN akibat adanya dugaan transaksi ilegal. Tak sedikit pelaku pasar yang memperbincangkan kejadian ini. Tak sedikit pendapat dari mereka yang menduga kejadian MNCN mirip seperti kasus repo saham PT Hanson Internasional Tbk yang akhirnya dimenangkan oleh Benny Tjokro. Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016, Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.