KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan sejak terbitnya Surat Edaran Mendagri soal kewajiban transaksi non tunai oleh daerah pada 1 Januari 2018 lalu, hingga kini cakupannya baru mencapai 14%. "Saat ini baru 14%, sementara di luar negeri itu seperti Belgia, Inggris setahun bisa mencapai 93%," katanya di Kantor Kemdagri, Selasa (6/2). Sementara pada tahun lalu, Syarifuddin mengatakan telah transaksi non tunai yang dilakukan Pemda telah mencapai 50% dari seluruh pelaksanaan APBD. Sedangkan pada 2018, ia menargetkan capaiannya bisa mencapai 80%.
Transaksi non tunai daerah baru 14%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan sejak terbitnya Surat Edaran Mendagri soal kewajiban transaksi non tunai oleh daerah pada 1 Januari 2018 lalu, hingga kini cakupannya baru mencapai 14%. "Saat ini baru 14%, sementara di luar negeri itu seperti Belgia, Inggris setahun bisa mencapai 93%," katanya di Kantor Kemdagri, Selasa (6/2). Sementara pada tahun lalu, Syarifuddin mengatakan telah transaksi non tunai yang dilakukan Pemda telah mencapai 50% dari seluruh pelaksanaan APBD. Sedangkan pada 2018, ia menargetkan capaiannya bisa mencapai 80%.