JAKARTA. Undang-undang (UU) Perdagangan baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2). Aturan ini mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi bilang, diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut akan membuat konsumen dan penjual mendapatkan kepastian hukum. "Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Transaksi online juga diatur dalam UU Perdagangan
JAKARTA. Undang-undang (UU) Perdagangan baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2). Aturan ini mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi bilang, diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut akan membuat konsumen dan penjual mendapatkan kepastian hukum. "Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.