Transaksi online juga diatur dalam UU Perdagangan



JAKARTA. Undang-undang (UU) Perdagangan baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2). Aturan ini mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi bilang, diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut akan membuat konsumen dan penjual mendapatkan kepastian hukum.

"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.


Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi.

Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan. "Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.

Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana di sanalah domain terkait aturan IT. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri