JAKARTA. Pengamat pasar uang, Farial Anwar mengungkapkan penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan isi salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu," ujar Farial dalam acara Smart FM bersama Populi Center di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2014). Ketentuan Pidana terkait tidak menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi diatur di dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi:
Transaksi pakai mata uang asing bisa dipidana
JAKARTA. Pengamat pasar uang, Farial Anwar mengungkapkan penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan isi salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu," ujar Farial dalam acara Smart FM bersama Populi Center di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2014). Ketentuan Pidana terkait tidak menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi diatur di dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi: