Transaksi penjualan 7-Eleven bisa batal?



JAKARTA. Rumor hot tengah berembus. Kali ini berkaitan dengan transaksi penjualan convenience store 7-Eleven yang dilakukan oleh PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Perusahaan itu berniat menjual 7-Eleven kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) senilai Rp 1 triliun.

Akuisisi ini diharapkan rampung pada Juni 2017, setelah mendapatkan sejumlah persetujuan, termasuk restu pemegang saham MDRN, induk usaha waralaba 7-Eleven yaitu Seven & I Holding Co Ltd dan persetujuan pemerintah atas izin waralaba. Jika disetujui, CPIN akan jadi pemegang waralaba baru 7-Eleven.

Namun, rumor yang sampai KONTAN, transaksi tersebut akan menemui ganjalan. "Prinsipal Seven & I Holding tidak setuju 7-Eleven di Indonesia diambilalih oleh CPIN," kata sumber KONTAN, kemarin (23/5).


Seven & I Holding ingin aset 7-Eleven diambilalih oleh Grup Modern Internasional. Rumor penolakan Seven & I Holding itulah yang berpeluang menghambat dan bahkan bisa membatalkan penjualan 7-Eleven.

Benarkah? Presiden Direktur CPIN Tjiu Thomas Effendy menyatakan belum mendengar informasi penolakan itu. "No comment. Intinya, kami masih dalam proses negosiasi," kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia