Transaksi pinjam-meminjam efek menurun, indikasi pemberi pinjaman efek masih minim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi yang terjadi di layanan pinjam meminjam efek (PME) menurun di sepanjang tahun 2018 lalu. Padahal fasilitas ini bisa digunakan pelaku pasar untuk melakukan transaksi short sell dan menghindari terjadinya gagal serah saham.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat, nilai transaksi pinjam meminjam efek di tahun 2018 ini sebesar Rp 155,75 miliar. Angka tersebut lebih rendah 17% jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu sebesar Rp 187,74 miliar.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Utama Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto mengatakan, PME masih belum familiar di kalangan investor Indonesia. “Kalau investor mau melakukan short sell juga harus dilakukan uptick price. Ini yang mungkin jadi kurang menarik,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).


Selain itu jika ingin melakukan PME, investor harus mengecek terlebih dahulu ke KPEI terkait ketersediaan saham tersebut. Di sisi lain kalau kondisi pasar yang belum mature, maka volatilitas pasar akan semakin tinggi.

Djoko Julianto, Direktur Utama Minna Padi Investama Tbk (PADI) menilai jumlah saham yang cukup besar banyak dipegang oleh investor institusi yang memiliki prosedur sendiri sebelum meminjamkan sahamnya. “Untuk mendorong PME harus ada koordinasi semua pihak. Tidak hanya aturan namun sosialisasi PME juga penting,” kata .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati