KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pada Jumat (25/2). “Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019),” dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (17/2). Lalu, berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan juga PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
- Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing,
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.