KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi, atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000. "Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Transaksi QRIS di Usaha Mikro Hingga Rp 500.000 Bebas Biaya Per 1 Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi, atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000. "Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).