Transaksi QRIS di Usaha Mikro Hingga Rp 500.000 Bebas Biaya Per 1 Desember 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI)  memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi, atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000. 

"Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024). 


Tonton: Bank Sentral Kompak Pangkas Bunga Demi Genjot Perekonomian

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menambahkan bahwa sistem pembayaran QRIS saat ini sudah menjadi andalan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung daya beli. 

Tingginya minat masyarakat terhadap QRIS tecermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61% secara tahunan (year on year/yoy), mencapai Rp 4,08 miliar hingga triwulan III-2024. 

"Dan ini sudah 163,6% dari target. Target tahun 2024 itu Rp 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi Rp 4 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: BI Ingatkan Pedagang Tak Boleh Tambahkan Biaya Jika Pembeli Pakai QRIS

Selain itu, nilai transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta. 

"Oleh karena itu, kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah bawah," tutur Filianingsih. 

Dengan peningkatan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR ini, BI percaya bahwa penghematan yang diperoleh pelaku usaha mikro dapat digunakan untuk meningkatkan belanja barang, yang diharapkan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian. 

Baca Juga: Turis Indonesia Belum Bisa Hanya Andalkan QRIS di Malaysia, Singapura dan Thailand

"Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya," ucap Filianingsih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Desember 2024, Transaksi QRIS di Usaha Mikro hingga Rp 500.000 Bebas Biaya"

Selanjutnya: 5 Aset yang Dimiliki Orang Kaya yang Tidak Dimengerti Orang Miskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie