Transaksi reksadana di bank kian mudah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah aturan transaksi reksadana.  Semua bank kini bebas menjual menjual reksadana tanpa harus berstatus sebagai bank Agen Penjual Efek Reksadana (APERD). OJK menyatakan, bank bisa mewakili nasabah bertatap muka dengan manajer investasi ketika bertransaksi reksadana.  Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK No 7/SEOJK.04/2014 tentang Pertemuan Langsung dalam Penerimaan Pemegang Reksadana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan dan Pembelian Kembali Reksadana secara Elektronik. Tapi terobosan OJK itu tak serta merta dapat meningkatkan investor reksadana. Sebab, pengetahuan masyarakat tentang produk investasi masih rendah.Salah satu butir aturan itu menjelaskan, dalam melaksanakan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC), bank umum telah melakukan pertemuan langsung dengan calon pemegang efek reksadana. Maka manajer Investasi dapat menggunakan pertemuan langsung tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah.Vice President Wealth Management dan Investment  Bank BNI, Teddy Atmadja mengatakan, sebelumnya tatap muka dilakukan bank APERD dalam pembukaan rekening bank, lalu saat nasabah bank membeli reksadana harus dilakukan tatap muka lagi dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). "Dengan surat edaran yang baru, tatap muka hanya dilakukan bank satu kali di awal pembukaan rekening bank, prosesnya akan lebih mudah" kata Teddy.Perusahaan manajer investasi (MI) juga mengakui, beleid itu memberikan kemudahan transaksi reksadana. Namun Presiden Direktur Samuel Aset Manajemen, Agus Yanuar bilang, pelaksanaan kerjasama penjualan reksadana dengan bank umum masih belum cukup jelas. "Misalnya, jika sudah memiliki rekening bank umum, apakah nasabah bisa langsung membeli reksadana dengan hanya transfer uang dari bank, tanpa tatap muka lagi?" ujar Agus.Selain itu, ada kewajiban MI bertanggungjawab atas pertemuan langsung yang dilakukan nasabah bank umum dengan calon pemegang efek reksadana. Serta, MI memastikan data dan informasi, serta transaksi yang dilakukan benar dari nasabah bersangkutan. Dengan demikian, MI harus mendapatkan surat khusus dari bank agar syarat-syarat itu terpenuhi. Padahal, bank melindungi kerahasiaan informasi nasabahnya.Agus sendiri berharap aturan tatap muka lebih dipermudah misalnya bisa dilakukan secara elektronik dengan fasilitas webcam.Akses daerah terpencilDirektur PT Panin Asset Management, Ridwan Soetedja mengatakan, beleid tersebut bakal memudahkan investor dalam bertransaksi reksadana. "Sehingga kami tidak perlu datang dan bertemu dengan nasabah di daerah-daerah yang belum terjangkau," ujar Ridwan. Tapi, Ridwan menilai bank umum belum tentu mau bekerjasama dengan manajer investasi.Presiden Direktur First State Investments Indonesia, Hario Soeprobo  juga  mengakui, aturan ini sangat membantu penyebaran produk-produk reksadana. Dengan demikian, jumlah pemegang unit reksadana juga bisa bertambah secara nasional.Tapi risiko terhadap proses screening nasabah ritel akan bertambah seiring dipermudahnya prinsip know your customer (KYC), mengingat  sistem online mempunyai keterbatasan dalam menerapkan prinsip KYC. Jadi, manajer investasi juga harus meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan seleksi agen penjual reksadana online. Selain itu Ridwan menegaskan, penambahan investor reksadana ditopang oleh faktor edukasi kepada masyarakat terhadap instrumen reksadana. Sedangkan edukasi secara nasional masih minim.  Jadi semestinya diimbangi juga dengan program edukasi reksadana secara optimal. "Peraturan ini akan sangat membantu apabila masyarakat sudah lebih mengenal reksadana," ujar Ridwan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sofyan Hidayat