KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi repo surat berharga perbankan masih sepi. Namun tahun ini, transaksi repo atau transaksi peminjaman likuiditas antar bank dengan jaminan yang disepakati tersebut akan semakin menggeliat. Ada dua faktor utama pendongkrak transaksi repo perbankan di tahun ini. Pertama, upaya Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) melakukan standardisasi surat utang yang direpokan. Kedua, dorongan dari penerapan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur standar penggunaan dokumen global master repo agreement (GMRA) dalam pelaksanaan repo.
Transaksi repo bank akan lebih ramai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi repo surat berharga perbankan masih sepi. Namun tahun ini, transaksi repo atau transaksi peminjaman likuiditas antar bank dengan jaminan yang disepakati tersebut akan semakin menggeliat. Ada dua faktor utama pendongkrak transaksi repo perbankan di tahun ini. Pertama, upaya Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) melakukan standardisasi surat utang yang direpokan. Kedua, dorongan dari penerapan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur standar penggunaan dokumen global master repo agreement (GMRA) dalam pelaksanaan repo.