Transaksi semu masih terjadi di pasar saham



JAKARTA. Pengawasan perdagangan di pasar saham masih belum maksimal. Hal itu tercermin dari masih adanya transaksi semu yang dilakukan oleh sejumlah investor di perusahaan sekuritas.

Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, pihaknya sudah mewajibkan bagi seluruh anggota bursa (AB) untuk mengaplikasikan sistem pengawasan transaksi nasabah sejak 2011 lalu.

Namun, hingga tahun lalu, masih ada lima AB yang belum memiliki sistem pengawasan secara menyeluruh. Tiga AB sudah punya sistem pengawasan secara parsial, dua AB masih belum punya sama sekali.


"Kami sudah berikan surat teguran kepada dua AB ini," ujar Uriep, Jumat (10/1). 

Informasi saja, praktik transaksi semu dilakukan investor dengan membeli saham yang dijual oleh dirinya sendiri dengan frekuensi yang tinggi. Sehingga berdampak pada kenaikan tidak wajar pada harga suatu saham.

Sejatinya, jika perusahaan sekuritas sudah punya sistem pengawasan, hal tersebut bisa diminimalisir. Adapun, saham-saham yang menjadi sasaran empuk biasanya saham emiten yang hanya dimiliki oleh segelintir pihak.

"Kalau suatu saham hanya dimiliki 20 hingga 50 pihak, kan (harga saham) akan lebih gampang dikendalikan," tutur Uriep.

Saham-saham yang masuk kategori unusual market activity (UMA) bisa menjadi salah satu akibat dari adanya transaksi semu. Namun, ia menegaskan, transaksi semu  bukan satu-satunya penyebab saham bergerak tidak wajar. 

Sebagai tambahan informasi, hari ini BEI menyematkan saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) sebagai saham yang masuk kategori UMA. Hal ini lantaran adanya peningkatan harga dan aktivitas saham di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya.

Pada penutupan hari ini, saham CITA ada di level Rp 755 per saham. Harga saham CITA melonjak tajam setelah sepanjang November -Desember 2014 harga CITA hanya Rp 390 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News