KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat kritikan dari para pelaku pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap lanjut mempersiapkan implementasi transaksi
short selling di pasar saham. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjabarkan sejumlah sisi positif dari
short selling. Irvan mengatakan,
short selling adalah praktik umum yang telah diterapkan di bursa-bursa regional.
Short selling berguna untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi
spread dari suatu saham karena akan menambah permintaan dan suplai atas saham tersebut.
Short selling juga dapat meningkatkan
fair price discovery. Dengan adanya
short selling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisis.
Short selling juga membantu mekanisme
hedging bagi investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investasinya. Selain itu,
short selling juga membantu
liquidity provider (yang ada di pasar
structured warrant dan
derivative) untuk dapat melakukan
hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrumen produk terstruktur dan derivatif. Yang tak kalah penting,
short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi
bearish. "Hal ini juga akan menambah likuiditas karena investor juga dapat melakukan pembelian atau penjualan sesuai dengan valuasi masing-masing investor atas saham tersebut," tutur Irvan baru-baru ini.
Baca Juga: Menakar Nasib IHSG & Pasar Saham Indonesia Usai Rating Turun dan Jeblok di Kawasan Untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas
short selling, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling. Secara umum, Intraday Short Selling merupakan salah satu bentuk
short selling di mana investor yang melakukan
short selling mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian (tutup posisi
short) pada akhir hari. Untuk diketahui,
short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa (AB) yang mendapatkan lisensi
short selling yang dapat melakukan transaksi ini. Irvan menyampaikan, BEI berencana memberlakukan
short selling pada Oktober 2024, mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Saat ini, BEI tengah dalam membahas peraturan bursa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait short selling serta pengembangan sistem dan kesiapan AB yang berminat untuk menjadi AB
short selling. Menurut Irvan, sejauh ini sudah ada sekitar sepuluh anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB penyedia
short selling. Baca Juga: BEI: Ada 10 Anggota Bursa Berminat Mengajukan Izin Short Selling Pengamat Pasar Modal Muhammad Alfatih menuturkan, sebenarnya aturan
short selling sudah lama ada, hanya sempat dihentikan sementara saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Bahkan, pada tahun 2011, Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa bahwa
short selling termasuk transaksi yang dilarang di pasar modal syariah.
Meskipun begitu, menurut Alfatih, pelaksanaan
short selling selama ini tidak begitu populer karena syarat bagi nasabah dan sekuritas yang mau menyelenggarakan
short selling tidak mudah. Selain itu, ada kerumitan administrasi dan biaya yang timbul akibat proses simpan meminjam dengan sekuritas dan KSEI. "Salah satu yang agak rumit dari aturannya adalah order
short selling harus di atas harga terakhir, yang kurang sesuai dengan
nature short selling itu sendiri," ucap Alfatih. Jadi, dari dulu aturan
short selling bukan untuk awam dan umum, tetapi untuk nasabah khusus. Alfatih menilai, selama ini tidak begitu terasa efek dari aturan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati