KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pemberlakuan transaksi short selling akan dimulai pada Senin, 29 September 2025. BEI juga telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada dua anggota bursa, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. "Short selling sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK maka hari Senin 29 September akan diberlakukan," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di gedung BEI, Jumat (29/8/2025).
Transaksi Short Selling Mulai Berlaku 29 September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pemberlakuan transaksi short selling akan dimulai pada Senin, 29 September 2025. BEI juga telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada dua anggota bursa, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. "Short selling sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK maka hari Senin 29 September akan diberlakukan," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di gedung BEI, Jumat (29/8/2025).