JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) masuk kategori aktivitas perdagangan tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) kemarin (2/2). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BRPT di luar kebiasaan. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BRPT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," katanya dalam keterbukaan BEI, Selasa (2/2). Bursa menghimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perseroan.
Transaksi tidak wajar, saham BRPT masuk UMA
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) masuk kategori aktivitas perdagangan tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) kemarin (2/2). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BRPT di luar kebiasaan. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BRPT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," katanya dalam keterbukaan BEI, Selasa (2/2). Bursa menghimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perseroan.