Transaksi tukar guling DSSA ada di tangan UFS



JAKARTA. Realisasi transaksi tukar guling saham antara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan United Fiber System Ltd (UFS) nampaknya tidak akan sesuai target. Hal ini lantaran ada beberapa syarat pendahuluan yang belum terpenuhi terkait aksi swap tersebut.Hermawan Tarjono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DSSA mengungkapkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi adalah izin dari bursa singapura, Singapore Stock Exchange (SGX).Jadi, sebelum transaksi terlaksana, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi UFS. "Ada tahapan pre-clearence (izin pendahuluan), setelah itu baru bisa mengajukan prospektus resmi," ujar Hermawan kepada KONTAN, Selasa (21/1).Baru kemudian UFS akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengantongi restu dari para pemegang saham. Saat ini, menurut Hermawan, SGX masih memeriksa dokumen pre-clearence dari UFS.Ia berharap, persetujuan sudah keluar dalam waktu dekat. Namun, masalah lain kembali timbul. UFS nampaknya harus mengganti laporan keuangan sebagai dasar valuasi transaksi. Hal ini akibatĀ  masa berlaku laporan keuangan UFS yang sudah kadaluarsa.

DSSA dan UFS sama-sama menggunakan laporan keuangan Juni 2013 untuk mengeksekusi aksi korporasi tersebut. DSSA sendiri sudah memperoleh restu dari para pemegang saham pada 31 Desember 2013 kemarin. Kini, transaksi ada di tangan UFS.Kendati UFS mengganti laporan keuangan, namun valuasi saham atas transaksi ini tidak berubah. Seperti diketahui, DSSA akan mengambil alih 94,06% saham UFS seharga S$ 0,019 per saham.DSSA akan membayar akuisisi itu dengan 66,99% saham anak usaha yang bergerak di bisnis batubara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Harga GEMS dibandrol Rp 3.700 per saham. Dengan adanya transaksi ini, DSSA tetap akan menjadi pemilik GEMS melalui kepemilikan tidak langsung.Di saat yang sama, DSSA melakukan backdoor listing terhadap UFS. Manajemen DSSA menilai aksi ini menguntungkan perseroan. Pasalnya, anak usaha Grup Sinarmas ini bisa lebih leluasa dalam mencari pendanaan.Hingga saat ini, beberapa syarat pendahuluan yang telah dipenuhi keduabelah pihak antara lain penandatanganan mandatory convertible bond subscription agreement oleh UFS dan kreditur-krediturnya.Lalu, kesepakatan terkait deeds of undertaking and standstill oleh ASM Asia Recovery (Master) Fund, ASM Co-Investment Term Trust I, ASM Hudson River Fund dan ASM Co-Investment Opportunity Trust I LP atas klaim terhadap UFS.Ada juga kesepakatan voting undertaking oleh PT Sinar Mas Tunggal dan ASM terkait transaksi swap DSSA dan UFS. Terakhir, adanya restu pemegang saham DSSA. Hermawan mengaku tidak bisa memperkirakan kapan transaksi akan selesai."Semoga saja (transaksi swap) bisa cepat terlaksana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie