JAKARTA. Tingginya permintaan valuta asing (valas) terutama dalam dollar Amerika Serikat membuat nilai tukar rupiah makin tergerus. Karenanya, transaksi dalam bentuk valas di dalam negeri harus bisa ditekan agar permintaan dollar tak terlalu tinggi. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menuturkan di Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) no 7/ 2011 tentang Mata Uang. Dalam beleid ini disebutkan, rupiah wajib digunakan di setiap transaksi keuangan di Indonesia. "Tapi faktanya masih banyak transaksi komersial di dalam negeri yang menggunakan dollar, padahal bukan transaksi perdagangan internasional. Ini yang membuat permintaan dollar di dalam negeri yang tidak perlu," jelas Mirza, akhir pekan lalu.
Transaksi Valas Domestik Dikurangi
JAKARTA. Tingginya permintaan valuta asing (valas) terutama dalam dollar Amerika Serikat membuat nilai tukar rupiah makin tergerus. Karenanya, transaksi dalam bentuk valas di dalam negeri harus bisa ditekan agar permintaan dollar tak terlalu tinggi. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menuturkan di Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) no 7/ 2011 tentang Mata Uang. Dalam beleid ini disebutkan, rupiah wajib digunakan di setiap transaksi keuangan di Indonesia. "Tapi faktanya masih banyak transaksi komersial di dalam negeri yang menggunakan dollar, padahal bukan transaksi perdagangan internasional. Ini yang membuat permintaan dollar di dalam negeri yang tidak perlu," jelas Mirza, akhir pekan lalu.