JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) rupanya masih tergantung pada pemerintah pusat untuk urusan anggaran. Buktinya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bilang alokasi transfer ke daerah dalam kurun waktu 7 tahun hingga 2012 nanti sekitar 300%. Dia menjelaskan, pada tahun 2005 transfer dana ke daerah sebesar Rp150 triliun. Lalu, lima tahun kemudian meningkat menjadi Rp 344,7 triliun pada tahun 2010. Kemudian, tahun 2011 bertambah menjadi Rp 393 triliun. Sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 437,1 triliun. "Jadi jangan bilang kalau otonomi itu tidak mungkin banyak uang ke daerah," ujar Gamawan di musyawarah rencana pembangunan nasional, Kamis (28/4). Apabila memakai rata-rata, kata Gamawan, pertambahan dana transfer ke daerah sekitar 40% setiap tahun. "Tiap tahun tambah 40% uang ditransfer ke daerah, dalam waktu 7 tahun sekitar 300%," imbuhnya. Seharusnya, menurut Gamawan, pemda berupaya memenuhi kebutuhan anggarannya melalui pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu sumbernya melalui intensifikasi sumber penerimaan pajak dan retribusi menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sejumlah Kabupaten/Kota yang memakai sekitar 61% dana PAD untuk membiayai klub sepak bola profesionalDia menjelaskan, rata-rata PAD hanya sekitar 17% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong agar PAD bisa mencapai paling rendah 20% dari APBD. Cuma, Gamawan mengingatkan menggenjot PAD lewat PDRD jangan sampai membuat peraturan yang justru menghambat kegiata usaha maupun investasi. "Jadi bukan mengekstensifikasi tapi mengintensifkan pajak daerah," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu. Dia juga meminta setiap Kabupaten/Kota tidak lagi membiayai klub sepak bola profesional memakai APBD. Dia mengaku menemukan sejumlah Kabupaten/Kota yang memakai sekitar 61% dana PAD untuk membiayai klub sepak bola profesional. Sayang, Gamawan enggan menyebut jumlah maupun nama daerah-daerah itu. Tapi, dia menjamin mulai tahun anggaran 2012 nanti pemerintah sudah melarang APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai klub sepak bola profesional.