JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikan anggaran dana transfer daerah, menjadi Rp 647 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 639 triliun. Meski, anggaran transfer ke daerah naik sebesar Rp 7 triliun namun tidak berimbas kepada anggaran untuk dana desa. Anggaran untuk dana desa masih tetap seperti yang diajukan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2015 sebesar 9,1 triliun. Pemerintah beralasan, anggaran dana desa disesuaikan dengan program yang ada di kementerian/lembaga penerima anggaran. Direktur jenderal perimbangan keuangan Budiarso Teguh Widodo bilang ada dua K/L yang akan menerima anggaran dana desa, yaitu kementerian dalam negeri, dan kementerian pekerjaan umum. "Masing-masing K/L akan mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 7,6 triliun dan 1,4 triliun," kata Boediarso, Rabu (24/9) di Jakarta.
Ia menilai, jika anggaran dana desa ditambah, infrastrukturnya belum siap untuk menyalurkan. Adapun, sejauh ini anggaran itu masih dikucurkan melalui sejumlah program yang sudah berjalan, seperti program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri. Selain PNPM, program lainnya yang menggunakan dana desa antara lain dana bantuan langsung masyarakat (BLM), baik BLM penghidupan berkelanjutan maupun BLM pendukungnya. Program-program itu berada di bawah kemendagri. Sedangkan untuk kementerian PU, dana desa yang diperoleh dialokasikan untuk program sistim penyediaan air minum (SPAM) pedesaan.