JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai melakukan sosialisasi Undang-udang (UU) No.3 Tahun 2011 tentang transfer dana. UU ini dibuat agar ada kepastian hukum bagi lembaga keuangan ataupun pengguna kegiatan bertransaksi dana baik di bank konvensional, bank syariah dan non bank. "Kegiatan transfer dana saat ini akan diawasi, semua PJTKI dan remittance akan masuk dalam pengawasan BI," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5). Wahiduddin Adam, Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, mengatakan UU ini sebagai bentuk regulasi untuk masyarakat yang melakukan transfer dana secara aman dan sesuai dengan HAM. Terutama mendorong pelaku usaha dan pasar lebih meningkatkan pentrasferan dana yang menjamin perlindungan bagi pengirim, penerima, pengguna dan bank atau lembaga keuangan lain. Lebih jauh, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin atau ilegal akan dipidana dengan pidana penjara tiga tahun atau denda Rp 3 miliar. Sedangkan, orang yang melawan hukum membuat atau menyimpan sarana perintah transfer dana dengan menggunakan atau menyuruh orang lain maka akan dipidana dengan penjara dua tahun ataupun denda Rp 4 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Transfer dana melalui PJTKI akan diawasi oleh BI
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai melakukan sosialisasi Undang-udang (UU) No.3 Tahun 2011 tentang transfer dana. UU ini dibuat agar ada kepastian hukum bagi lembaga keuangan ataupun pengguna kegiatan bertransaksi dana baik di bank konvensional, bank syariah dan non bank. "Kegiatan transfer dana saat ini akan diawasi, semua PJTKI dan remittance akan masuk dalam pengawasan BI," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5). Wahiduddin Adam, Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, mengatakan UU ini sebagai bentuk regulasi untuk masyarakat yang melakukan transfer dana secara aman dan sesuai dengan HAM. Terutama mendorong pelaku usaha dan pasar lebih meningkatkan pentrasferan dana yang menjamin perlindungan bagi pengirim, penerima, pengguna dan bank atau lembaga keuangan lain. Lebih jauh, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin atau ilegal akan dipidana dengan pidana penjara tiga tahun atau denda Rp 3 miliar. Sedangkan, orang yang melawan hukum membuat atau menyimpan sarana perintah transfer dana dengan menggunakan atau menyuruh orang lain maka akan dipidana dengan penjara dua tahun ataupun denda Rp 4 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News