KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia masih menyimpan sejumlah pertanyaan. Yang jelas, kasus ini membuktikan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan peraturan ketat terkait KYC. Aturan main tercantum melalui Peraturan OJK No 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. “Tujuan utama penerapan prinsip KYC adalah untuk menghindari risiko dikemudian hari yang akan menyeret bank ke dalam situasi yang tidak diinginkan. KYC menjadi penting untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang saat ini menjadi isu internasional,” ujar Fauzan Luthsa Senior Advisor di Infinitum Advisory dalam keterangan pers, Selasa (10/10).
Transfer dana Stanchart lemah prinsip KYC?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia masih menyimpan sejumlah pertanyaan. Yang jelas, kasus ini membuktikan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan peraturan ketat terkait KYC. Aturan main tercantum melalui Peraturan OJK No 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. “Tujuan utama penerapan prinsip KYC adalah untuk menghindari risiko dikemudian hari yang akan menyeret bank ke dalam situasi yang tidak diinginkan. KYC menjadi penting untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang saat ini menjadi isu internasional,” ujar Fauzan Luthsa Senior Advisor di Infinitum Advisory dalam keterangan pers, Selasa (10/10).