KONTAN.CO.ID - Kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS menuai polemik di masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antar kedua negara menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara. Mengutip Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.
Transfer Data Pribadi ke AS Menuai Polemik, Begini Penjelasan Menkomdigi
KONTAN.CO.ID - Kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS menuai polemik di masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antar kedua negara menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara. Mengutip Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.
TAG: