Transfer ke Daerah 2027 Belum Diputuskan, DPR: Masih Dalam Proses RAPBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 belum ditetapkan secara final. 

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, angka resmi TKD masih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR.

Misbakhun mengatakan, berbagai angka yang muncul di ruang publik sebaiknya dibaca sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai keputusan akhir. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tetap mengikuti proses APBN secara proporsional.


Baca Juga: Purbaya Sebut Diperintahkan Prabowo Tempatkan Kas Negara Rp 400 Triliun ke Himbara

"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Misbakhun menjelaskan bahwa dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan dan DPR, pemerintah membuka ruang agar TKD Tahun Anggaran 2027 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. 

Namun, ia menegaskan besaran akhirnya tetap harus menunggu keputusan resmi dalam siklus pembahasan RAPBN.

Misbakhun kemudian mencontohkan, pada APBN 2026 alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun setelah adanya tambahan Rp 43 triliun dari rancangan awal. 

Menurut Misbakhun, pengalaman pembahasan APBN 2026 menunjukkan bahwa aspirasi daerah tetap menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menentukan desain kebijakan fiskal.

"Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, Misbakhun menilai keberpihakan APBN kepada daerah tidak semata-mata ditentukan oleh satu pos anggaran. 

Baca Juga: Purbaya Pastikan Anggaran MBG Bisa Dipangkas Lebih dari Rp 40 Triliun

Dalam volume APBN yang terus berkembang, kata Misbakhun, pembangunan dapat dijalankan melalui TKD maupun belanja pemerintah pusat, sepanjang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

"Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News