KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal di tengah rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, penyesuaian anggaran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan TKD dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Herman, kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan.
Pasalnya, struktur pendapatan daerah tidak hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Banyak Pemda Ubah Postur Anggaran 2026, KPPOD Sebut Tekanan Fiskal Daerah Meningkat “Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar Herman kepada Kontan, Selasa (25/8/2026). Herman menjelaskan, dampak pemangkasan TKD tidak hanya dirasakan dari sisi penerimaan yang berasal dari transfer pemerintah pusat. PAD juga berpotensi ikut tertekan karena aktivitas ekonomi di sejumlah daerah masih bergantung pada belanja pemerintah. Ketika belanja pemerintah daerah dikurangi akibat keterbatasan fiskal, sektor-sektor ekonomi yang selama ini mendapatkan manfaat dari belanja tersebut juga dapat terdampak. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah. “Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Turbulensi Fiskal Daerah Semakin Nyata Herman menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyesuaian tersebut antara lain tercermin dalam perubahan APBD 2026 maupun proyeksi penerimaan untuk tahun berikutnya. Salah satu contohnya terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun Rp684,12 miliar, dari Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun. Menurut Herman, penurunan pendapatan tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah daerah melakukan prioritas ulang terhadap program yang telah direncanakan. Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) idealnya mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. Namun, ketika kapasitas fiskal berubah, pemerintah daerah harus memilih program yang masih dapat dibiayai. “Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Baca Juga: Ruang Fiskal Daerah Sempit Berpotensi Hambat Pembangunan Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membatasi ruang pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun meningkatkan pelayanan publik. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, anggaran yang tersedia dikhawatirkan lebih banyak terserap untuk belanja operasional, terutama belanja pegawai. Karena itu, KPPOD berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi TKD dalam APBN 2027. Herman menilai angka Rp735 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027 masih perlu ditingkatkan agar memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. “Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya. Herman menilai, secara ideal besaran TKD perlu disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan program masing-masing daerah. Ia menekankan prinsip money follow function dan money follow program dalam menentukan besaran transfer.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun Belum Cair, 413 Daerah Hadapi Tekanan Fiskal “Kalau bicara agregat secara nasional, kita berharap dengan APBN kita dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkapnya. Di sisi lain, Herman mengatakan pemerintah daerah juga perlu memperkuat sumber pendapatan sendiri. Dalam jangka pendek, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan PAD melalui perbaikan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun, KPPOD tidak mendorong pemerintah daerah sekadar menaikkan tarif. Menurut Herman, perbaikan administrasi pemungutan dan basis data justru perlu menjadi prioritas. “Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya. Untuk jangka panjang, pemerintah pusat juga dinilai perlu memberikan pendampingan kepada daerah dalam melakukan efisiensi belanja serta mengembangkan sumber pembiayaan alternatif.
Baca Juga: Ruang Fiskal Daerah Masih Tertekan Herman mencontohkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh daerah dengan kapasitas fiskal dan kesiapan yang memadai. Namun, ia menekankan kebijakan fiskal daerah tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam. Dukungan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. “Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News