JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada 31 Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak pasca program tax amnesty adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Praktik inilah yang disebut transfer pricing agar perusahaan membayar pajak lebih kecil dibandingkan ketentuan sebenarnya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, praktik ini merugikan negara karena menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan. Padahal, 20% hingga 30% pendapatan pajak di banyak negara berasal dari aktivitas perusahaan multinasional tersebut.
Transfer pricing jadi andalan pasca tax amnesty
JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada 31 Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak pasca program tax amnesty adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Praktik inilah yang disebut transfer pricing agar perusahaan membayar pajak lebih kecil dibandingkan ketentuan sebenarnya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, praktik ini merugikan negara karena menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan. Padahal, 20% hingga 30% pendapatan pajak di banyak negara berasal dari aktivitas perusahaan multinasional tersebut.