KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini telah memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Aturan ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko. Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi, namun tentunya dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. Peraturan baru ini disambut baik oleh perbankan. Menurut Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, ketentuan baru ini menghadirkan kabar baik sekaligus tantangan bagi bank. Bank di satu sisi dapat mengeksplorasi dan berinovasi lebih jauh dalam memberikan layanan kepada nasabahnya melalui pemanfaatan IT. Tetapi di sisi lain menjadi tantangan karena bank harus bisa menimbang risiko keseimbangan antara inovasi dan prinsip kehati-hatian.
Transformasi digital perbankan bakal dipercepat dengan adanya POJK soal produk bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini telah memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Aturan ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko. Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi, namun tentunya dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. Peraturan baru ini disambut baik oleh perbankan. Menurut Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, ketentuan baru ini menghadirkan kabar baik sekaligus tantangan bagi bank. Bank di satu sisi dapat mengeksplorasi dan berinovasi lebih jauh dalam memberikan layanan kepada nasabahnya melalui pemanfaatan IT. Tetapi di sisi lain menjadi tantangan karena bank harus bisa menimbang risiko keseimbangan antara inovasi dan prinsip kehati-hatian.