KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini telah memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Aturan ini menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko. Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi, namun tentunya dengan tetap memperhatikan aspek prudensial. Peraturan baru ini disambut baik oleh perbankan. Menurut Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, ketentuan baru ini menghadirkan kabar baik sekaligus tantangan bagi bank. Bank di satu sisi dapat mengeksplorasi dan berinovasi lebih jauh dalam memberikan layanan kepada nasabahnya melalui pemanfaatan IT. Tetapi di sisi lain menjadi tantangan karena bank harus bisa menimbang risiko keseimbangan antara inovasi dan prinsip kehati-hatian.
"Meski demikian, ketentuan baru ini menambah optimisme bank dalam melahirkan inovasi produk. Bank akan semakin berkompetisi dan saling berlomba-lomba untuk meningkatkan dan menghadirkan produk bank baru terkait layanan perbankan digital," kata Indra pada KONTAN, Sabtu (21/8). Baca Juga: Begini strategi dana pensiun untuk penuhi likuiditas Kehadiran aturan ini juga dinilai akan semakin mendorong terjadinya transformasi digital dalam bank. Bank BRI ke depan akan semakin kompetitif dan agresif dalam mengeksplorasi inovasi terbaru dalam teknologi informasi dan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan digital banking. Seperti halnya produk fintech, ketentuan ini baru ini akan mendukung penciptaan produk dan inovasi baru bank yang lebih agile dengan time to market sehingga lebih cepat. Sebab Service Level Agreement (SLA) diatur jelas yakni 10 hari kerja instant approval sebagai bentuk insentif perizinan dari OJK. Indra menilai dampak positif lainnya adalah sektor perbankan akan lebih kompetitif dan siap bersaing di ekosistem digital dengan perusahaan teknologi yang kuat dan besar di pasar, seperti fintech. Ditambah dengan kemampuan legacy bank, bank juga semakin kuat untuk menjangkau berbagai ekosistem.