KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi digital kian mempermudah urusan perizinan usaha di Indonesia. Jika dulu pengurusan izin identik dengan antrean panjang dan tumpukan berkas, kini pelaku usaha bisa mengurus semuanya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kementerian Investasi mencatat ada lebih dari 8,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat OSS per Maret 2024. Angka itu terus meningkat, bahkan per 16 Agustus 2024 telah menembus 10 juta NIB. Mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Lonjakan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk menempuh jalur resmi melalui sistem digital.
Transformasi Digital Permudah Pengurusan Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi digital kian mempermudah urusan perizinan usaha di Indonesia. Jika dulu pengurusan izin identik dengan antrean panjang dan tumpukan berkas, kini pelaku usaha bisa mengurus semuanya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kementerian Investasi mencatat ada lebih dari 8,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat OSS per Maret 2024. Angka itu terus meningkat, bahkan per 16 Agustus 2024 telah menembus 10 juta NIB. Mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Lonjakan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk menempuh jalur resmi melalui sistem digital.
TAG: