JAKARTA. Implementasi program Jaminan Sosial (Jamsos) bidang ketenagakerjaan yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menuai hambatan. Tumpang tindih peraturan, serta banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam program Jamsos bidang ketenagakerjaan tersebut menjadi penyebabnya.Beberapa beleid yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.Selain itu, ada juga PP No 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Transformasi jamsos tenaga kerja perlu koordinator
JAKARTA. Implementasi program Jaminan Sosial (Jamsos) bidang ketenagakerjaan yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menuai hambatan. Tumpang tindih peraturan, serta banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam program Jamsos bidang ketenagakerjaan tersebut menjadi penyebabnya.Beberapa beleid yang tidak selaras dengan Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.Selain itu, ada juga PP No 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.