KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi dalam lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbuah manis dengan diperolehnya nilai tertinggi dalam Penilaian Sistim Merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 34 kementerian, terdapat 13 kementerian yang dinilai sangat baik. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN meraih nilai tertinggi. Pengamat BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai penghargaan merit dari KASN didasarkan pada kemampuan organisasi publik dalam pengelolaan talent sekaligus efektivitasnya terhadap peningkatan kinerja organisasi. "Jadi kalau masuk kategori terbaik berarti transformasi yang dijalankan di Kementerian BUMN di bawah pimpinan Erick Thohir dianggap berhasil," ungkap Toto, Minggu (10/10). Adapun Sistim Merit merupakan salah satu pola penilaian kinerja berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan sistem ini disusun pola kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, dan status sosial.
Transformasi Kementerian BUMN diganjar nilai tertinggi sistem merit KASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi dalam lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbuah manis dengan diperolehnya nilai tertinggi dalam Penilaian Sistim Merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 34 kementerian, terdapat 13 kementerian yang dinilai sangat baik. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN meraih nilai tertinggi. Pengamat BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai penghargaan merit dari KASN didasarkan pada kemampuan organisasi publik dalam pengelolaan talent sekaligus efektivitasnya terhadap peningkatan kinerja organisasi. "Jadi kalau masuk kategori terbaik berarti transformasi yang dijalankan di Kementerian BUMN di bawah pimpinan Erick Thohir dianggap berhasil," ungkap Toto, Minggu (10/10). Adapun Sistim Merit merupakan salah satu pola penilaian kinerja berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan sistem ini disusun pola kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, dan status sosial.