Transformasi Pengawasan Pajak, Ideatax Sebut Peran Bukti Permulaan Makin Kuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak. Sementara Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai mekanisme strategis dalam pengelolaan risiko perpajakan lintas negara.

Menghadapi dinamika tersebut, perusahaan konsultan pajak, Ideatax mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor industri dalam satu ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai Bukper dan konsekuensi hukumnya. Sekaligus mengulas peran MAP dan APA sebagai instrumen strategis dalam membangun kepastian hukum dan stabilitas usaha lintas negara.

Partner Ideatax Jovita Budianto menyampaikan, alur pengawasan perpajakan kini tidak lagi berhenti pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat berkembang menjadi pemeriksaan Bukper, baik melalui tahapan pemeriksaan pajak maupun tanpa melalui pemeriksaan konvensional terlebih dahulu.


Ketika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengusulkan Bukper sebagai langkah penegakan hukum.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data Transaksi Kartu Kredit, Ekonom Indef: Tak Perlu Panik

Peran Account Representative (AR) juga kini tidak lagi terbatas pada fungsi penyuluhan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan pemeriksaan. Pelantikan AR sebagai pejabat fungsional memperluas kapasitas pengawasan, yang diperkuat dengan integrasi data lintas sektor, termasuk melalui mekanisme joint audit dengan Bea Cukai, sehingga meningkatkan potensi terdeteksinya indikasi pelanggaran perpajakan.

“Sekarang, kantor pajak dapat info kepatuhan pajak dari joint audit. Joint audit sekarang dengan bea cukai juga. Dengan joint audit DJP dan bea cukai dapat meningkatkan potensi Bukper,” ujar Jovita Budianto dalam keterangannya, Senin (2/3).

Selain penguatan peran Bukti Permulaan (Bukper), forum ini juga menyoroti pentingnya Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai instrumen strategis dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan transfer pricing lintas negara.

Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan mengatakan MAP diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diajukan setelah wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), terutama dalam kasus yang melibatkan transaksi lintas negara.

Pengajuan MAP menjadi strategi penyelesaian koreksi transfer pricing dalam SKP guna menghindari potensi pajak berganda sekaligus memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, APA dibahas sebagai instrumen preventif yang memberikan kepastian sejak awal melalui kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Target Pelaporan SPT 14 Juta: Baru 36,7% Terpenuhi di Awal Maret!

“Sedangkan APA merupakan kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi untuk periode tertentu, sehingga memberikan kepastian sejak awal dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Jonathan.

Secara strategis, APA diposisikan sebagai instrumen forward-looking yang berfungsi tidak hanya sebagai alat kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana perencanaan pajak dan kepastian usaha. Melalui pengaturan di muka atas kriteria transfer pricing, wajib pajak memperoleh kepastian perlakuan pajak atas transaksi afiliasi, mitigasi risiko sengketa, serta efisiensi biaya kepatuhan.

Di sisi otoritas pajak, APA mendorong kepatuhan kooperatif, efisiensi alokasi sumber daya, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News