KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak. Sementara Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai mekanisme strategis dalam pengelolaan risiko perpajakan lintas negara. Menghadapi dinamika tersebut, perusahaan konsultan pajak, Ideatax mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor industri dalam satu ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai Bukper dan konsekuensi hukumnya. Sekaligus mengulas peran MAP dan APA sebagai instrumen strategis dalam membangun kepastian hukum dan stabilitas usaha lintas negara. Partner Ideatax Jovita Budianto menyampaikan, alur pengawasan perpajakan kini tidak lagi berhenti pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat berkembang menjadi pemeriksaan Bukper, baik melalui tahapan pemeriksaan pajak maupun tanpa melalui pemeriksaan konvensional terlebih dahulu.
Transformasi Pengawasan Pajak, Ideatax Sebut Peran Bukti Permulaan Makin Kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinamika pengawasan perpajakan nasional menunjukkan pergeseran, Bukti Permulaan (Bukper) kini semakin menguat sebagai instrumen dalam penegakan hukum pajak. Sementara Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai mekanisme strategis dalam pengelolaan risiko perpajakan lintas negara. Menghadapi dinamika tersebut, perusahaan konsultan pajak, Ideatax mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor industri dalam satu ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai Bukper dan konsekuensi hukumnya. Sekaligus mengulas peran MAP dan APA sebagai instrumen strategis dalam membangun kepastian hukum dan stabilitas usaha lintas negara. Partner Ideatax Jovita Budianto menyampaikan, alur pengawasan perpajakan kini tidak lagi berhenti pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat berkembang menjadi pemeriksaan Bukper, baik melalui tahapan pemeriksaan pajak maupun tanpa melalui pemeriksaan konvensional terlebih dahulu.
TAG: