JAKARTA. Aturan baru alat pembayaran menggunakan kartu, memang berlaku mulai 1 Januari 2013. Namun, Bank Indonesia (BI) akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemegang kartu, yang sisi pendapatannya tidak memenuhi ketentuan. Dalam beleid itu, BI mematok gaji minimal pemegang kartu Rp 3 juta dan hanya boleh memiliki kartu dari 2 bank penerbit. Plafon maksimal 3 kali gaji. Sementara nasabah yang bergaji di atas Rp 10 juta, BI menyerahkan keputusan pada analisis risiko bank. Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko mengatakan, untuk memastikan penghasilan nasabah sesuai ketentuan, bank wajib meminta slip gaji atau setoran pajak dari pemegang kartu. "Bank harus update penghasilan nasabah 3 tahun sekali," ujarnya, Senin (9/1).
Transisi dua tahun untuk menutup kartu
JAKARTA. Aturan baru alat pembayaran menggunakan kartu, memang berlaku mulai 1 Januari 2013. Namun, Bank Indonesia (BI) akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemegang kartu, yang sisi pendapatannya tidak memenuhi ketentuan. Dalam beleid itu, BI mematok gaji minimal pemegang kartu Rp 3 juta dan hanya boleh memiliki kartu dari 2 bank penerbit. Plafon maksimal 3 kali gaji. Sementara nasabah yang bergaji di atas Rp 10 juta, BI menyerahkan keputusan pada analisis risiko bank. Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko mengatakan, untuk memastikan penghasilan nasabah sesuai ketentuan, bank wajib meminta slip gaji atau setoran pajak dari pemegang kartu. "Bank harus update penghasilan nasabah 3 tahun sekali," ujarnya, Senin (9/1).