KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas keuangan global telah sepakat untuk menghentikan penggunaan The London Inter Bank Offered Rate (LIBOR) sebagai acuan suku bunga pinjaman antar-bank pada akhir 2021. LIBOR tak akan lagi dipergunakan sebagai referensi suku bunga pinjaman di seluruh dunia secara permanen mulai Juni 2023. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, untuk mempersiapkan transisi penghapusan LIBOR, BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otiritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Pasar Valuta Asing Indonesia telah resmi membentuk kelompok kerja nasional pada benchmark alias suku bunga dasar reformasi pada 20 November 2021 lalu.
Transisi Penghentian LIBOR, Ini yang Dilakukan BI, OJK dan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas keuangan global telah sepakat untuk menghentikan penggunaan The London Inter Bank Offered Rate (LIBOR) sebagai acuan suku bunga pinjaman antar-bank pada akhir 2021. LIBOR tak akan lagi dipergunakan sebagai referensi suku bunga pinjaman di seluruh dunia secara permanen mulai Juni 2023. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, untuk mempersiapkan transisi penghapusan LIBOR, BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otiritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Pasar Valuta Asing Indonesia telah resmi membentuk kelompok kerja nasional pada benchmark alias suku bunga dasar reformasi pada 20 November 2021 lalu.