KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan sesuai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan. Baca Juga: OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117
Transisi PSAK 117, Industri Asuransi Dapat Ekstra 15 Hari Lapor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan sesuai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bagi industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan. Baca Juga: OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117
TAG: