JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) melonggarkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 55 tentang Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan memang melegakan bankir. Namun, bankir masih mengkhawatirkan muncul masalah selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2011. Sebab, dalam masa transisi ini, BI memberikan tanggungjawab ke akuntan publik untuk menilai apakah bank yang mereka audit layak menikmati masa transisi PSAK 55. BI memasang tiga syarat yang harus dipenuhi bank untuk menikmati masa transisi. Pertama, bank belum memiliki infrastruktur memadai untuk menerapkan PSAK 55. Kedua, bank belum memiliki data-data pendukung yang diperlukan, seperti data kerugian historis juga data transaksi dari sesama bank.
Transisi PSAK 55 Bisa Timbulkan Masalah
JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) melonggarkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 55 tentang Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan memang melegakan bankir. Namun, bankir masih mengkhawatirkan muncul masalah selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2011. Sebab, dalam masa transisi ini, BI memberikan tanggungjawab ke akuntan publik untuk menilai apakah bank yang mereka audit layak menikmati masa transisi PSAK 55. BI memasang tiga syarat yang harus dipenuhi bank untuk menikmati masa transisi. Pertama, bank belum memiliki infrastruktur memadai untuk menerapkan PSAK 55. Kedua, bank belum memiliki data-data pendukung yang diperlukan, seperti data kerugian historis juga data transaksi dari sesama bank.