Transnusa tepis telah melanggar izin penerbangan



JAKARTA. Maskapai Transnusa memberikan klarifikasi atas ketidakbenaran dugaan atau tuduhan pelanggaran satu izin rute penerbangan Denpasar ke Labuan Bajo pulang pergi dari Kementerian Perhubungan.

Tuduhan pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan penerbangan berbeda dari izin rute yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara selama ini.

Managing Director PT Transnusa Aviaion Mandiri (TransNusa) Bayu Sutanto menjelaskan dokumen resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 10 September 2014, diberikan izin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi 6 kali.


Bayu memaparkan Transnusa dapat jadwal seminggu dengan hari terbang atau DOS (day of service) hari 1,2,3,4,6 dan 7 (Senin s/d Minggu kecuali Jumat).

Selain itu dalam surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014, Transnusa diberikan ijin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat atau DOS 5.

"Dengan demikian Transnusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari (dari Senin sd Minggu)," ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Ijin rute penerbangan tersebut, kata Bayu juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar untuk waktu keberangkatan (take off) ataupun kedatangan (landing).

"Tuduhan bahwa penerbangan Transnusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya todak dilakukan dengan seksama atau teliti," paparnya.

Bayu menilai tuduhan pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi maupun komunikasi. Dalam hal ini terjadi kesalahan antara pejabat atau staf di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Jakarta dengan pihak otoritas bandara di daerah tidak berjalan baik.

"Dampaknya akan mempengaruhi reputasi Transnusa baik dimata pelanggan, pemasok, regulator, krediour maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Bayu. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto