KONTAN.CO.ID - Beberapa hari ini, industri reksadana nasional digegerkan berita penghentian sementara aktivitas reksadana besutan PT Sinarmas Asset Management. Hal ini berawal dari pengungkapan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-451/PM.21/2020 oleh PT Bibit Tumbuh Bersama pada 26 Mei lalu. Meski keberadaan surat itu masih menjadi misteri, Bibit menyebutkan OJK telah mengirimkan surat itu ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pada pukul 21.01 WIB. Instruksi OJK kurang lebih membekukan aktivitas pembelian atau subcription dan perpindahan (switching) reksadana Sinarmas. Bibit menginformasikan hal tersebut kepada para nasabahnya, lantaran perusahaan ini bertindak sebagai salah satu agen penjual reksadana Sinarmas. Kemudian, Bibit menyarankan para nasabah agar menjual reksadana Sinarmas.
Transparansi
KONTAN.CO.ID - Beberapa hari ini, industri reksadana nasional digegerkan berita penghentian sementara aktivitas reksadana besutan PT Sinarmas Asset Management. Hal ini berawal dari pengungkapan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-451/PM.21/2020 oleh PT Bibit Tumbuh Bersama pada 26 Mei lalu. Meski keberadaan surat itu masih menjadi misteri, Bibit menyebutkan OJK telah mengirimkan surat itu ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pada pukul 21.01 WIB. Instruksi OJK kurang lebih membekukan aktivitas pembelian atau subcription dan perpindahan (switching) reksadana Sinarmas. Bibit menginformasikan hal tersebut kepada para nasabahnya, lantaran perusahaan ini bertindak sebagai salah satu agen penjual reksadana Sinarmas. Kemudian, Bibit menyarankan para nasabah agar menjual reksadana Sinarmas.