Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan transparan. “Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, sehingga pembaruan aturan pendaftaran perusahaan diperlukan agar tata kelola badan usaha di seluruh wilayah semakin baik,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama para pemegang saham. Ia menilai sengketa badan usaha masih cukup marak terjadi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, termasuk praktik pencaplokan perusahaan. Karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk melindungi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).


Baca Juga: REI Siapkan Sanksi: Pengembang Nakal Banjir Terancam Dicabut Keanggotaan!

Secara substansi, terdapat empat pengaturan baru dalam Permenkum 49/2025. Pertama, badan usaha melalui notaris wajib melaporkan data BO untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Data tersebut dapat diakses masyarakat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, setiap perubahan dalam perseroan wajib dilaporkan. Ketiga, terdapat perubahan skema pencatatan dalam SABH. Keempat, badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan tahunan secara rutin melalui sistem tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini setiap badan usaha diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH sebagai bagian dari penerapan regulasi baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, meminta Kementerian Hukum segera menyosialisasikan Permenkum 49/2025 agar tidak menghambat usaha pengembang. Ia menegaskan, setiap regulasi yang terbit tetap mengikat meski belum dipahami pelaku usaha.

Baca Juga: Ini Program REI Mengantisipasi Bencana Banjir

Dalam audiensi yang turut dihadiri Dirjen AHU Widodo dan jajaran REI, Widodo menyatakan verifikasi dan notifikasi dilakukan untuk menertibkan serta meningkatkan transparansi tata kelola badan usaha. Meski sempat diprotes Pemilik Manfaat, kebijakan itu dinilai melindungi kepemilikan saham. Pemilik perusahaan juga bisa mengecek laporan notaris dan menyinkronkan data, termasuk perpajakan, karena SABH terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

REI akan menggelar sosialisasi aturan tersebut pada 18 Februari 2026 secara daring bagi anggota di 38 wilayah. “REI memperkuat kemitraan dengan Kementerian Hukum untuk pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta pembelaan anggota dalam sengketa maupun persoalan administratif.” pungkas Adri.

Selanjutnya: Avrist Assurance Targetkan Premi dari Bisnis Baru Sebesar Rp 200 Miliar pada 2026

Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News