KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan transparan. “Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, sehingga pembaruan aturan pendaftaran perusahaan diperlukan agar tata kelola badan usaha di seluruh wilayah semakin baik,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026). Menurutnya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama para pemegang saham. Ia menilai sengketa badan usaha masih cukup marak terjadi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, termasuk praktik pencaplokan perusahaan. Karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk melindungi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).
Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan transparan. “Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, sehingga pembaruan aturan pendaftaran perusahaan diperlukan agar tata kelola badan usaha di seluruh wilayah semakin baik,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026). Menurutnya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama para pemegang saham. Ia menilai sengketa badan usaha masih cukup marak terjadi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, termasuk praktik pencaplokan perusahaan. Karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk melindungi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).