JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Rabu mengatakan angkutan resmi tersebut dapat berupa operator taksi atau angkutan sewa. "Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dab komunikasi," katanya.
Transportasi aplikasi bisa gabung angkutan resmi
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Rabu mengatakan angkutan resmi tersebut dapat berupa operator taksi atau angkutan sewa. "Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dab komunikasi," katanya.