JAKARTA. Meningkatnya kasus kecelakaan transportasi darat selama dua bulan terakhir telah mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Tidak hanya kerugian materi tetapi juga membuat nyawa mereka melayang. Hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pun terabaikan. Sungguh memprihatinkan begitu banyak konsumen (penumpang) bus menjadi korban sia-sia akibat perilaku yang tidak bertanggungjawab. "Hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen telah banyak diabaikan," kata Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Tini Haidad, di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Transportasi buruk, hak konsumen telah terabaikan
JAKARTA. Meningkatnya kasus kecelakaan transportasi darat selama dua bulan terakhir telah mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Tidak hanya kerugian materi tetapi juga membuat nyawa mereka melayang. Hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pun terabaikan. Sungguh memprihatinkan begitu banyak konsumen (penumpang) bus menjadi korban sia-sia akibat perilaku yang tidak bertanggungjawab. "Hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen telah banyak diabaikan," kata Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Tini Haidad, di Jakarta, Senin (13/2/2012).