Transportasi kembali beroperasi, YLKI sebut pemerintah tak konsisten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah yang kembali mengizinkan moda transportasi melayani penumpang dengan tujuan tertentu.

Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi , langkah pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 24 April 2020 melalui Permenhub 25/2020.

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid-19 tidak makin mewabah ke daerah-daerah," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).


Baca Juga: Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku

Menurut dia, adanya relaksasi mudik yakni pengecualian pembatasan perjalanan untuk orang tertentu pun akan sulit dikontrol di lapangan. Bahkan, dia menilai hal ini akan berpotensi disalahgunakan. Bahkan, relaksasi ini tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta penurunan kurva Covid-19 di Mei.

"Bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut. Jangan sampai kurva turun, tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara. Padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," tambah Tulus.

Baca Juga: Seluruh moda transportasi beroperasi lagi mulai hari ini, Menhub: Bukan untuk mudik

Tulus juga menilai, relaksasi ini merupakan tindakan sembrono karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Menurut Tulus, hal ini akan menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Karena itu, Tulus berharap agar pemerintah daerah tetap konsisten menerapkan larangan mudik ini. "Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," kata Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati