Transportasi umum normal lagi, Pelni masih fokus layani angkutan logistik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni hingga saat ini masih fokus pada pelaksanaan angkutan logistik sehubungan dengan adanya penghentian sementara terhadap kegiatan operasional angkutan penumpang sejak 24 April 2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro tetap mematuhi peraturan Pemerintah terkait diterapkannya kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah serta Surat Edaran Gugus Tugas terkait dengan pembatasan perjalanan sebagai bentuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Dampak PSBB, volume pengiriman barang Lion Parcel meningkat 17%


"Kami masih belum membuka penjualan tiket dan belum melayani perjalanan angkutan penumpang dengan kapal penumpang dan Pelni kini fokus pada angkutan logistiknya," kata Yahya dalam siaran resmi yang diterima kontan, Jumat (08/5).

Yahya menambahkan, seluruh kapal penumpang milik Pelni tengah dipersiapkan untuk melakukan pengangkutan logistik guna memastikan kebutuhan bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia dapat terpenuhi dan beberapa kapal kini telah berlayar. Adapun, kapal penumpang Pelni memiliki kapasitas sebesar 50 persen yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo, bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.

Menurutnya, sudah terdapat lima kapal yang beroperasi untuk membawa muatan, yaitu KM Gunung Dempo, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Egon, dan KM Sinabung. Angkutan logistik KM Egon tetap berjalan dengan catatan membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat.

Yahya menjelaskan guna mendukung pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia, kapal Pelni juga siap untuk membawa tenaga medis hingga muatan logistik baik itu APD dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk daerah-daerah dalam menangani pasien. Kapal penumpang Pelni akan melayani perjalanan bagi yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Perpres 60 Tahun 2020 menegaskan Jakarta masih sebagai ibukota negara

Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika nantinya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kembali, kami tetap akan melaksanakan prosedur terkait pencegahan penyebaran virus di atas kapal yakni dengan menyertakan surat keterangan kesehatan, penggunaan masker, dan aturan-aturan lainnya sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi