JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengabulkan sebagian permintaan larangan perjalanan ke AS dari enam negara muslim yang tengah dilanda konflik. Keenam negara tersebut yaitu Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yemen. Larangan tersebut berlaku sejak Kamis malam waktu setempat (29/6). Tapi, bukan berarti seluruh warga dari enam negara mayoritas muslim tersebut dilarang masuk ke AS. Masih ada syarat bagi warga yang masuk ke AS, baik sebagai pengunjung maupun pengungsi. Mereka harus memiliki hubungan yang dekat dan dipercaya (bona fide) baik dengan seseorang yang sudah ada di AS atau terkait pekerjaan dan pendidikan di sana. Di luar bukti yang kuat, warga dari Suriah dll, dilarang masuk AS.
Travel ban AS untuk 6 negara muslim berlaku
JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengabulkan sebagian permintaan larangan perjalanan ke AS dari enam negara muslim yang tengah dilanda konflik. Keenam negara tersebut yaitu Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yemen. Larangan tersebut berlaku sejak Kamis malam waktu setempat (29/6). Tapi, bukan berarti seluruh warga dari enam negara mayoritas muslim tersebut dilarang masuk ke AS. Masih ada syarat bagi warga yang masuk ke AS, baik sebagai pengunjung maupun pengungsi. Mereka harus memiliki hubungan yang dekat dan dipercaya (bona fide) baik dengan seseorang yang sudah ada di AS atau terkait pekerjaan dan pendidikan di sana. Di luar bukti yang kuat, warga dari Suriah dll, dilarang masuk AS.